Siaran Pers
16 Mahasiswa Papua Siap Timba Ilmu di Jerman
Berlin Lakukan Bedah Buku Mengenai Seni Kontemporer Indonesia
Rasa Haru Iringi Pelepasan KRI Dewaruci di Bremerhaven
Poco-Poco Diplomacy dan Kedigdayaan Awak Kapal Dewaruci di Jerman
Wunderbar (Hebat) Penampilan KRI Dewaruci di Hari Perdana Sail Bremerhaven
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 
 
Profil Negara
Ketika pecahnya PD II di Eropa yang menyebar hingga ke pasifik, Jepang berhasil menduduki Hidia Timur Belanda pada Maret 1942, setelah menyerahnya tentara kolonial Belanda mengikuti jatuhnya Hongkong, Manila, dan Singapura.

Pada 1 April 1945 pasukan amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada 6 dan 9 agustus Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke atas dua kota di Jepang, hiroshima dan nagasaki. Sekian hari kemudian pada 14 agustus 1945, Jepang menyerah kepada tentara sekutu.

Peristiwa tersebut membuka peluang bagi rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Tiga hari setelah menyerahnya Jepang secara mutlak, pada 17 agustus 1945 pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat.

Proklamasi mengambil tempat pada Jalan Pegangsaan Timur 58 Jakarta, didengar oleh ribuan rakyat Indonesia di seluruh negeri karena teks tersebut disiarkan secara rahasia oleh operator radio Indonesia menggunakan pemancar milik stasion radio Jepang, Jakarta Hoso Kyoku. Terjemahan proklamasi dalam bahasa Inggris juga disiarkan ke luar negeri.

Dasar (Falsafah) Negara

Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata sansekerta, Panca berarti lima, dan sila memiliki arti prinsip. Pancasila mengandung lima dasar yang tidak terpisahkan dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Mereka adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penjelasan dari kelima dasar di atas adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia beriman terhadap adanya Tuhan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa rakyat Indonesia meyakini kehidupan setelah kematian. Yang menegaskan bahwa mengejar nilai kesahlihan akan membawa rakyat menuju sebuah kehidupan yang lebih di alam baka. Sila ini dikukuhka pada pasal 29 ayat 1 UUD 45 dan berbunyi. Negara berdasarkan kepada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    Prinsip keadilan mensyaratkan perlakuan terhadap umat manusia yang didasari oleh martabatnya sebagai mahluk tuhan. Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak mentolerir adanya penindasan fisik dan spiritual terhadap umat manusia oleh bangsanya sendiri atau negara lain.

  3. Persatuan Indonesia
    Sila ini mengukuhkan konsep nasionalisme, kecintaan terhadap negara dan bumi pertiwi yang satu. Hal tersebut menggambarkan kebutuhan untuk senantiasa mengangkat kesatuan dan integritas nasional. Nasionalisme Pancasila menuntut rakyat Indonesia memiliki perasaan unggul dalam hal kesukuan, terhadap alasan nenek moyang dan warna kulit. Pada tahun 1928 pemuda Indonesia bersumpah memiliki satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, dimana semboyan nasional Indonesia berbunyi “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda namun satu jua”.

  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip pancasila. Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

    Demokrasi pancasila bermakna demokrasi berdasarkan kekuasaan rakyat yang diinspirasikan dan terintegrasikan dengan prinsip-prinsip Pancasila lainnya. Ini berarti penggunaan hak-hak demokrasi harus selalu diikuti olrh tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar merujuk kepada keyakinan terhadap: menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hal martabat manusia; menjamin dan menguatkan kesatuan nasional; dan bertujuan menwujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Sila ini menyerukan penyebaran kesejahteraan yang merata ke seluruh rakyat, tidak dalam sebuah jalan yang statis tapi dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti seluruh sumberd daya alam dan potensi negara harus dimanfaatkan untuk manfaat dan kesejahteraan yang berarti bagi rakyat.

    Keadilan sosial menggambarkan perlindungan terhadap ynag lemah. Akan tetapi perlindungan bukanlah menghindarkan mereka untuk bekerja, masing-masing seyogyanya bekerja berdasarjan kemampuan dan lahan aktivitasnya. Perlindungan harus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari mereka yang kuat dan menjamin peraturan keadilan.

    Ini adalah nilai-nilai luhur pancasila yang, sebagai sebuah nilai budaya, harus selalu dihormati oleh setiap bangsa Indonesia karena hal tersebut adalah ideologi negara dan falsafah hidup rakyat Indonesia.


Undang Undang Dasar 1945

Konstitusi Republik Indonesia selalu merujuk kepada Undang Undang Dasar 1945. Hal ini disebabkan karena konstitusi negara disusun dan diadaptasi pada tahun 1945 ketika pendirian republik, dan secara jelas membedakannya dari konstituso lainnya yang diperkenalkan bebas di Indonesia. Lebih lanjut, muatan danri UUD 1945 menuliskan jelas tujuan dan sasaran untuk kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan mempertahankannya di kemudian hari. Hal ini merefeleksikan semangat dan kekuatan masa tersebut ketika merancang konstitusi. Ini menginspirasikan urgensi untuk persatuan dan kesamaan tujuan serta demokrasi yang dibangun atas konsep warisan Indonesia dalam gotong-royong dan musyawarah mencapai mufakat.

Diawali dengan sebuah pembukaan, undang undang dasar republik indonesia terdiri atas 37 pasal, empat aturan peralihan dan dua peraturan tambahan.

Pembukaan disusun dalam empat paragraf dan mengandung sebuah kutukan terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, sebuah keterangan perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan, sebuah deklarasi kemerdekaan dan pernyataan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan dasar negara. Selanjutnya juga menyatakan bahwa kemerdekaan nasional Indonesia didirikan ke dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia dengan kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara miliki dasar falsafah hidup sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dibimbing oleh falsafah fundamental tersebut, tujuan dasar negara adalah mewujudkan sebuah pemerintahan Indonesia yang melindungi seluruh rakyat dan bumi pertiwi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan intelektualitas negara dan berkontribusi mewujudkan sebuah tata dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, kedamaian dan keadilan sosial.


Amandemen UUD 1945

Sejak era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen, tambahan dan penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang tahunan MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan meliputi sekian tema yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan
    Konstitusi UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi yang menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan didelegasikan secara mutlak oleh Majelis Pertimbangan Rakyat. Hal ini menganut sebuah ideologi kekuasaan MPR, menjadikan MPR menjadi sebuah institusi negara yang memiliki kewenangan tidak terbatas karena MPR menjadi sebuah Institusi yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran dan kekuasaan tanpa batas ini menyebabkan MPR menjadi tidak bisa dikontrol oleh Institusi negara manapun. Hal ini menyebabkan MPR menjadi sebuah organ terhebat institusi kenegaraan yang dalam tatanan institusi kenegaraan pemerintahan republik indonesia dan diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menyikapi era perubahan, pandangan-pandangan UUD 1945 yang asli tidak lagi cocok terhadap ideologi demokrasi yang membutuhkan implementasi sistem kontrol dan keseimbangan di antara institusi internal negara. Untuk itu, keputusan pasal 2 ayat 1 diubah menjadi kekuasaan di tangan rakyat dan didelegasikan menurut konstitusi.

  2. Struktur dan kewenangan anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat
    Sebelum amandemen, struktur keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk utusan Militer dan Polisi Indonesia, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG). Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum, sementara UD dan UG adalah hasil undangan. Undangan terhadap seluruh anggota MPR dirasakan tidak sesuai dengan pembelajaran dan semangat demokrasi, oleh sebab itu formulasinya dirubah dengan penyesuaian bahwa seluruh anggota MPR harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan amandemen ini, struktur keanggotaan MPR meliputi anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah, sebuah institusi perwakilan baru dalam tatanan kenegaraan republik indonesia

  3. Kewenangan Presiden
    UUD 1945 menganut prinsip pemerintahan presidentil. Baik dalam hal teori maupun praktek ketatanegaraan dalam pemerintahan mengikuti sistem pemerintahan presidentil menurut konstitsui tersebut, presiden memiliki kekuasaan dan peran yang besar dan penting. Itulah yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat logis bila cukup banyak artikel yang terkait terhadap otoritas kepresidenan dalam UUD 1945, yang tersebar dalam berbagai macam pasal dan ayat, terutama yang berkaitan terhadap keuasaan mulai dari mengumumkan perang hingga mengabulkan permohonan maaf.

  4. Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat
    Sejak berdirinya Republik Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR dengan sebuah mekanisme perwakilan tidak langsung. Sehubungan dengan semangat demokrasi yang menyaratkan bawah rakyat diberikan hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, sehingga sistem pemilihan oleh MPR hari diganti menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

    Jika kondisi pada putaran pertama pemilu tidak terpenuhi, putaran kedua dilaksanakan dengan mencalonkan pasangan dengan suara terbanyak nomor urut satu dan nomor dua pada putaran pertama. Pasangan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

  5. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
    Sebelum diamandemen, formulasi masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 45 tidak secara tegas atai kongkrit mengatur freukuensi masa jabatan. Konsekuensinya, hal ini membuka kesempatan untuk berbagai macam interpretasi. UUD 1945 yang diamandemen mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa berikutnya. Hal ini mengartikan bahwa warga negara Indonesia hanya dapat dipiluh sebagai presiden dan wakil presiden untuk 10 tahun masa jabatan.

  6. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan
    Selama ini tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatan mereka. UUD hanya menetapkan sebuah pasal terhadap pertanggungjawaban presiden sebelum sidang luar biasa MPR yang didasari dengan undangan dari DPR. Hal ini dijalankan bila DPR merasa presiden benar-benar melakukan pelanggaran terhadap garis besar haluan negara.
    Saat ini UUD 1945 yang telah diamandemen memuat faktor-faktor dan prosedur-prosedur resmi yang menyebabkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.

  7. Pengantian Presiden di tengah masa jabatan oleh Wakil Presiden
    Menurut UUD 1945, posisi wakil presiden adalah untuk membantu presiden menjalankan tugasnya. Posisi tersebut menjadikan wakil presiden secara otomatis menggantikan presiden hingga akhir masa jabatannya bila presiden meninggal, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.

  8. Pelaksana tugas kepresidenan
    Meskipun tidak mungkin, terdapat juga kemungkinan lain pada kondisi darurat yang disebabkan oleh, misalnya, presiden dan wakil presiden meninggal secara bersamaan, mengundurkan diri, dan diturunkan atau tidak mampu menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya. Dalam konsisi ini, pengambil kebijakan yang memiliki legal formal yang kokoh amat dibutuhkan.

    Mengantisipasi kasus-kasus seperti ini UUD 1945 yang telah diamandemen, menetapkan bahwa dalam kondisi demikian maka pelaksana tugas-tugas kepresidenan terdiri dari tiga anggota kabinet yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.

  9. Pembentukan Dewan Penasihat Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
    Keberadaan DPA sebagai sebuah lembaga negara, dahulu adalah setara dengan presiden dan memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangan ke presiden yang pada akhirnya dinilai kurang effektiv dan effisien. Hal tersebut karena masukan dan pertimbangan yang diberikan ke presiden bersifat tidak mengikat.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, UUD 1945 yang diamandemen menghapus keberadaan DPA. Menggantikan hal tersebut konstitusi yang baru memberikan wewenang ke presiden untuk membentuk dewan penasihat yang memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangna ke presiden.

  10. Menteri negara
    Sebagai konstitusi yang menganut ideologi sistem pemerintahan presidentil, UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa menteri-menteri negara, yang dipilih dan ditugaskan oleh presiden, adalah pembantu presiden.

  11. Pemerintahan daerah
    Daerah diberikan kebebasan dan wewenang untuk memanfaatkan dan mengatur sumber daya alam yang dimiliki, dengan produk perundang-undangan yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. Otonomi daerah dijalankan dan terwujud di bawah negara kesatuan Republik Indonesia.

    Konstitusi baru yang telah diamandemen juga mengatur pengakuan negara serta penghormatan terhadap unit administrasi daerah, yang memiliki status khusus dan istimewa.

  12. Dewan Perwakilan Daerah
    UUD 1945 yang diamandemen memperkenalkan sebuah institusi perwakilan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Institusi tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti tertuang dalam pasal VII A bertajuk DPD.


Bendera Nasional

Bendera nasional Indonesia adalah “Sang Saka Merah Putih”. Bendera itu terdiri dari dua warna, merah di atas warna putih. Dimana lebarnya adalah dua pertiga dari panjangnya, atau dua meter dan tiga meter. Dikibarkan di depan istana kepresidenan, gedung-gedung pemerintahan dan kantor perwakilan Indonesia dan di luar negeri. Bendera pertama berkibar gagah pertama kalinya di tengah-tengah penjajahan Jepang pada upaca hari kemerdekaan di depan istana kepresidenan di ibukota Jakarta. Bendera bersejarah ini, atau “bendera pusaka”, dikibarkan terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu bendera tersebut disimpan dan digantikan oleh sebuah replika yang dirajut dari sutera asli Indonesia.


Lambang Negara

Lambang negara Indonesia adalah sebuah elang emas, disebut juga dengan “garuda” yang merupakan sebuah figur epik Indonesia kuno. Lambang ini juga digambarkan dalam banyak candi-candi dari abad ke 6. Elang adalah sebuah simbol energi yang kreativ. Warna dasarnya adalah emas, mewatakkan kehebatan sebuah bangsa. Warna hitam mewakili alam. Terdapat 17 helai pada setiap sayapnya, 8 helai pada ekor dan 45 pada bulu leher. Hal ini menujukkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia: 17 Agustus 1945. Semboyan, “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda tapi satu jua), ini tertulis pada pita yang digenggam oleh cakar garuda.


Lagu Kebangsaan

Lagu kebangsaan Indonesia adalah “Indonesia Raya”. Lagu ini dikarang pada tahun 1928.

Kelahiran Indonesia Raya menandai permulaan gerakan nasionalis Indonesia. Lagu ini diperkenalkan pertama kalinya oleh sang pengarang, Wage Rudolf Supratman, pada Kongres Pemuda Indonesia kedua pada 28 oktober 1928 di Batavia, sekarang Jakarta. Hal tersebut merupakan momentum ketika pemuda Indonesia dari berbagai suku, bahasa, agama dan latar belakang kebudayaan bersumpah untuk:

1. Satu Nusa, Indonesia
2. Satu Bangsa, Bangsa Indonesia
3. Satu Bahasa, Bahasa Indonesia

Segera lagu nasional ini, yang menyerukan persatuan Indonesia, menjadi populer. Lagu ini dinyanyikan pada setiap pertemuan politik Indonesia, dimana masyarakat berdiri dengan khidmat. Lagu ini secara sungguh-sungguh membangkitkan semangat nasionalis bangsa terhadap negara kepulauan Indonesia.

 

© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman