Siaran Pers
16 Mahasiswa Papua Siap Timba Ilmu di Jerman
Berlin Lakukan Bedah Buku Mengenai Seni Kontemporer Indonesia
Rasa Haru Iringi Pelepasan KRI Dewaruci di Bremerhaven
Poco-Poco Diplomacy dan Kedigdayaan Awak Kapal Dewaruci di Jerman
Wunderbar (Hebat) Penampilan KRI Dewaruci di Hari Perdana Sail Bremerhaven
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 
 
Pengajuan Permohonan Paspor RI
1. Paspor Biasa (Warna Hijau)
Persyaratan :
Datang ke Bidang Imigrasi KBRI Berlin (tidak dapat diwakilkan) dan mengisi formulir imigrasi (Perdim 14) dengan melampirkan dokumen-dokumen sbb :
   
  a. Fotokopi Akte Kelahiran/Familiebuch/Akte Nikah/Ijazah
  b. Paspor lama
  c. Pasfoto berwarna ukuran 3,5 x 4,5cm dengan latar belakang berwarna biru muda (kertas tidak mengkilat/matt)
  d. Surat Keterangan Bekerja
  e. Surat Keterangan Sekolah / Immatrikulationsbescheinigung
     
  Biaya pembuatan paspor baru adalah sebesar € 20,- (duapuluh euro), cash
   
  Formulir isian untuk mendapatkan Paspor/SPLP/Perpanjangan/Penggantian bagi WNI (Form Perdim 14)
   
  Formulir Ubah Data, Amandemen dan Penggantian Paspor
   
2. Paspor Dinas (Warna Biru)
  KBRI Berlin tidak mengeluarkan Paspor Dinas. Permohonan Paspor Dinas hanya dilakukan melalui Departemen Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler dengan permohonan dari instansi masing-masing pemohon.
   
  Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas
  Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Bidang Konsuler KBRI Berlin yang isi/maksud/tujuannya adalah untuk perpanjangan Paspor Dinas.
Persyaratan :
   
  a. Melampirkan Paspor Dinas RI yang akan diperpanjang (asli)
  b. Mengisi formulir yang didapat dari Bidang Konsuler KBRI Berlin
  c. Melampirkan 1 pasfoto ukuran 4 x 6
  d. Surat Rekomendasi dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Berlin perihal permohonan perpanjangan paspor dinas
  e. Fotokopi Surat Sekkab/Sekneg terbaru (jika ada yang terbaru)
  f. Melampirkan amplop berperangko secukupnya (pos tercatat/einschreiben) dengan mencantumkan alamat lengkap yang tertuliskan pada amplop dimaksud
     
    Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor Diplomatik dan Dinas
© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman