Siaran Pers
16 Mahasiswa Papua Siap Timba Ilmu di Jerman
Berlin Lakukan Bedah Buku Mengenai Seni Kontemporer Indonesia
Rasa Haru Iringi Pelepasan KRI Dewaruci di Bremerhaven
Poco-Poco Diplomacy dan Kedigdayaan Awak Kapal Dewaruci di Jerman
Wunderbar (Hebat) Penampilan KRI Dewaruci di Hari Perdana Sail Bremerhaven
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 
 
Prosedur dan Mekanisme Perlindungan Warga Negara dan
Badan Hukum Indonesia di Republik Federal Jerman

PENDAHULUAN

1. Pengertian Perlindungan


Yang dimaksud dengan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) adalah Fungsi dan tugas Perwakilan dalam melaksanakan kepentingan nasional dan warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler yang telah disyahkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 1 Tahun 1982 Tanggal 25 Januari 1982 yaitu :

a. Pasal 5 tentang Fungsi-fungsi konsuler, ayat (a) yaitu melindungi kepentingan-kepentingan Negara pengirim dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di Negara penerima, baik perseorangan maupun badan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Internasional; dan ayat (e) yaitu menolong dan membantu warga negara Negara pengirim baik perseorangan maupun badan-badan usaha.

b. Pasal 36 tentang Komunikasi dan Mengadakan Hubungan dengan Warganegara dari Negara Pengirim, ayat (1b) yaitu apabila pejabat konsuler menghendaki, maka instansi-instansi yang berwenang Negara penerima harus memberitahukan kepada perwakilan Konsuler dari negara Pengirim secepatnya apabila, diwilayah konsulernya, ada seorang warganegara pengirim ditangkap atau dimasukkan penjara atau ditaruh dibawah pengawasan menunggu sampai diadili atau dengan suatu cara lain ditahan.

c. UU no. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Bab. V tentang Perlindungan kepada warganegara Indonesia Pasal 19 ayat (b) yaitu Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warganegara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

 
2. Tata Cara Perlindungan


Pelaksanaan perlindungan kepada WNI dan BHI pada dasarnya bertumpu pada tindak preventif dan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi terkait setempat (RFJ), seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negari, Polisi Kriminal, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.

a. Perlindungan Preventif.

1) Tindakan perlindungan preventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga mempersiapkan WNI agar tidak merasa terdadak apabila menghadapi situasi yang tidak terduga.

2) Pada dasarnya Perlindungan preventif dilaksanakan oleh setiap warga Perwakilan secara terus-menerus, tanpa batas waktu dan tempat.

b. Perlindungan Represif.

Pada dasarnya perlindungan represif yang dilakukan staf Perwakilan adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan oleh aparat pemerintah setempat. Tindakan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan kekonsuleran agar yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.

 
3. Tindakan Pengamanan

a. Tindakan pengamanan aparat pemerintah setempat kepada masyarakat umum termasuk WNI dapat kemungkinan berupa tindakan sebagai berikut :

1) Pengawasan

2) Penangkapan

3) Interogasi

4) Penahanan

b. Tindakan pengamanan tersebut kemungkinan dapat terjadi secara sendiri-sendiri atau merupakan gabungan dari kategori-kategori di atas.

 
4. Komando dan Pengendalian Perlindungan

a. Komando dan Pengendalian perlindungan pada Perwakilan RI di RFJ dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan. Untuk memperlancar pelaksanaannya diatur sebagai berikut

KBRI

Supervisi : Kepala Perwakilan,
Koordinator : Kepala Bidang Protokol & Konsuler,
Anggota : Kepala Bidang Politik, Kepala Bidang Pertahanan, Kepala Bidang Penerangan, Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Bidang Imigrasi.

KJRI

Supervisi : Kepala Perwakilan,
Koordinator : Salah satu Kepala Bidang sebagai Vocal Point yang ditunjuk,
Anggota : Kepala Bidang Penerangan dan Kepala Bidang Administrasi.

b. Koordinator merupakan pusat komando dan pengendalian perlindungan dengan tugas utamanya adalah mengiplementasikan kebijaksanaan Kepala Perwakilan dalam menghadapai suatu tindakan pengamanan oleh aparat pemerintah setempat, berupa kegiatan operasional di lapangan.

c. Anggota merupakan pelaksana perlindungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

 
5. Komunikasi dan Koordinasi

a. Komunikasi menggunakan semua alat komunikasi Perwakilan serta fasilitas umum yang tersedia dengan memperhatikan factor kemanan dan kerahasiaan.

b. Setiap anggota masyarakat yang terkena tindakan pengamanan diwajibkan untuk segera melaporkan kepada Perwakilan atau para Kepala Bidang yang ditunjuk.

c. Setiap anggota sesuai bidangnya masing-masing segera melaporkan kepada Koordinator (KBRI) atau Vocal Point (KJRI) dan mengumpulkan informasi sebagai saran tindak kepada Kepala Perwakilan serta sebagai bahan laporan ke Pusat.

 
6. Tugas dan Kewajiban

A. KBRI

i. Bidang Politik menghubungi Kemlu dan Kemdagri serta instansi yang terkait dengan keamanan dalam dan luar negeri.

ii. Bidang Pengamanan menghubungi Bundes Kriminal Amt dan Landeskriminalamt.

iii. Bidang Konsuler menghubungi Referat 511 Direktorat Konsuler Kemlu untuk masalah-masalah darurat dan memberikan advis mengenai upaya-upaya bantuan hukum dan kekonsuleran.

iv. Bidang Penerangan memberikan penjelasan kepada warga masyarakat langkah-langkah utama yang harus dilaporkan kepada KBRI apabila terjadi penangkapan oleh aparat keamanan setempat, selain menjelaskan duduk perkaranya kepada pihak-pihak terkait di Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkini mengenai kejadiannya. Menyiapkan Pers Release dan mengkounter berita yang berkaitan dengan kejadian dimaksud.

v. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendekatan kepada Universitas-universitas dan Sekolah-sekolah, mahasiswa maupun Pelajar Indonesia serta Lembaga-lembaga Pemberi Beasiswa.

vi. Bidang Imigrasi menghubungi Landesein Wohner Amt (LWA) untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan identitas, status dan hal-hal yang terkait dengan Ijin Tinggal serta dokumen perjalanan WNI.

B. KJRI

i. Pejabat yang ditunjuk sebagai Vocal Point segera menghubungi Kabid Konsuler KBRI sebagai Koordinator Perlindungan WNI dan BHI.

ii. Bidang Konsuler menghubungi mitra kerja setempat seperti Sekretariat Negara Bagian, Kepala Polisi Daerah dan Auslander Amt Wöhonde (Kantor Catatan Sipil yang menangani ijin tinggal WNI).

iii. Bidang Penerangan memberikan penjelasan kepada warga masyarakat langkah-langkah utama yang harus dilaporkan kepada KBRI apabila terjadi tindakan pengamanan oleh aparat keamanan setempat, selain menjelaskan duduk perkaranya kepada pihak-pihak terkait di Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkini mengenai kejadiannya. Menyiapkan Pers Release dan mengkounter berita bila diperlukan.

C. Staf Perwakilan dan Anggota Masyarakat

i. Setiap Staf Perwakilan Wajib lapor segera atas hal-hal yang dilihat atau didengar, yang dianggap kurang wajar atau mencurigakan kepada pimpinan melalui saluran petugas perlindungan atau kepada atasan yang dapat segera dihubungi.

ii. Setiap warga masyarakat diwajibkan mengetahui nomor-nomor tilpon Perwakilan dan segera memberitahukan jika terdapat tindakan pengamanan oleh aparat setempat

. iii. Tidak memberikan pernyataan mengenai hal yang berada diluar wewenangnya dan termasuk tidak memberikan keterangan kepada yang tidak berhak.

iv. Senantiasa waspada terhadap pendekatan yang dilaukan orang asing bila dilakukan diluar batas kewajaran.

v. Berperilaku dan berkepribadian baik serta menjaga citra bangsa Indonesia.

vi. Organisasi Kemasyarakatan maupun Keagamaan agar melaporkan kegiatan yang akan dilakukan kepada aparat setempat.

 
7. Administrasi dan Logistik

Untuk melaksanakan Prosedur dan Mekanisme Perlindungan WNI dan BHI ini dukungan administrative dan logistik disesuaikan dengan ketentuan masing-masing Perwakilan RI.
 
8. Alamat

Kedutaan Besar Republik Indonesia (Botschaft der Republik Indonesien) Lehrter Strasse 16-17, 10557 Berlin Tel (+49-30) 478070

Konsulat Jenderal RI Hamburg (Generalkonsulat der Republik Indonesien) Beblallee 15, 22299 Hamburg Tel. (+49-40) 512071

Konsulat Jenderal RI Frankfurt (Generalkonsulat der Republik Indonesien) Zeppelinallee 23 60325 Frankfurt am Main Tel. (+49-69) 247098-0

 
© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman