A. KBRI
i. Bidang Politik menghubungi Kemlu dan Kemdagri
serta instansi yang terkait dengan keamanan dalam dan luar
negeri.
ii. Bidang Pengamanan menghubungi Bundes Kriminal Amt dan
Landeskriminalamt.
iii. Bidang Konsuler menghubungi Referat 511 Direktorat Konsuler
Kemlu untuk masalah-masalah darurat dan memberikan advis mengenai
upaya-upaya bantuan hukum dan kekonsuleran.
iv. Bidang Penerangan memberikan penjelasan kepada warga
masyarakat langkah-langkah utama yang harus dilaporkan kepada
KBRI apabila terjadi penangkapan oleh aparat keamanan setempat,
selain menjelaskan duduk perkaranya kepada pihak-pihak terkait
di Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkini mengenai
kejadiannya. Menyiapkan Pers Release dan mengkounter berita
yang berkaitan dengan kejadian dimaksud.
v. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendekatan
kepada Universitas-universitas dan Sekolah-sekolah, mahasiswa
maupun Pelajar Indonesia serta Lembaga-lembaga Pemberi Beasiswa.
vi. Bidang Imigrasi menghubungi Landesein Wohner Amt (LWA)
untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan identitas, status
dan hal-hal yang terkait dengan Ijin Tinggal serta dokumen
perjalanan WNI.
B. KJRI
i. Pejabat yang ditunjuk sebagai Vocal Point segera menghubungi
Kabid Konsuler KBRI sebagai Koordinator Perlindungan WNI dan
BHI.
ii. Bidang Konsuler menghubungi mitra kerja setempat seperti
Sekretariat Negara Bagian, Kepala Polisi Daerah dan Auslander
Amt Wöhonde (Kantor Catatan Sipil yang menangani ijin
tinggal WNI).
iii. Bidang Penerangan memberikan penjelasan kepada warga
masyarakat langkah-langkah utama yang harus dilaporkan kepada
KBRI apabila terjadi tindakan pengamanan oleh aparat keamanan
setempat, selain menjelaskan duduk perkaranya kepada pihak-pihak
terkait di Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkini
mengenai kejadiannya. Menyiapkan Pers Release dan mengkounter
berita bila diperlukan.
C. Staf Perwakilan dan Anggota Masyarakat
i. Setiap Staf Perwakilan Wajib lapor segera atas hal-hal
yang dilihat atau didengar, yang dianggap kurang wajar atau
mencurigakan kepada pimpinan melalui saluran petugas perlindungan
atau kepada atasan yang dapat segera dihubungi.
ii. Setiap warga masyarakat diwajibkan mengetahui nomor-nomor
tilpon Perwakilan dan segera memberitahukan jika terdapat
tindakan pengamanan oleh aparat setempat
. iii. Tidak memberikan pernyataan mengenai hal yang berada
diluar wewenangnya dan termasuk tidak memberikan keterangan
kepada yang tidak berhak.
iv. Senantiasa waspada terhadap pendekatan yang dilaukan
orang asing bila dilakukan diluar batas kewajaran.
v. Berperilaku dan berkepribadian baik serta menjaga citra
bangsa Indonesia.
vi. Organisasi Kemasyarakatan maupun Keagamaan agar melaporkan
kegiatan yang akan dilakukan kepada aparat setempat. |